Terbesar bagi Karyawan
Motivasi terbesar adalah naik gaji.
Kesialan terbesar adalah promosi tanpa kenaikan gaji.
Kejutan terbesar adalah bekerja biasa tapi tiba-tiba gaji naik.
Bakat terbesar adalah berpura-pura sibuk tapi tak melakukan apa-apa.
Kesalahan terbesar adalah membantah bos.
Penurun semangat terbesar adalah terlambat menerima gaji.
Kebahagiaan terbesar adalah menjadi bos dari bos sekarang.
Kecerdikan terbesar adalah datang terlambat tapi bos tidak tahu.
Ketololan terbesar adalah bilang pada orang lain bahwa kita ini malas.
Kebiasaan terbesar adalah bos mengatakan sesuatu padahal artinya lain.
Keinginan terbesar adalah memecat bos sendiri.
Kekesalan terbesar adalah anda bekerja keras tapi orang lain yang dipuji.
Kesedihan terbesar adalah tidak menerima gaji karena bos melarikan diri.
Baca selengkapnya »
Tata Tertib Kerja PT. Kadang Sukses
Pakaian Kerja
Anda disarankan berpakaian sesuai gaji yang anda terima.
Bila kami melihat anda berpakaian mewah, membawa tas Aigner, atau sepatu gucci,
maka kami anggap anda hidup berkecukupan dengan gaji anda dan karenanya tidak akan ada kenaikan gaji sampai anda terlihat melarat lagi.
Ijin Sakit
Kami tidak menerima lagi surat keterangan sakit dari dokter sebagai bukti bahwa anda sakit. Kalau anda mampu mengunjungi dokter, kami nilai anda juga mampu bekerja.
Tindakan Operasi
Tindakan operasi sekarang dilarang!.
Selama anda menjadi kayawan disini, anda harus tetap memiliki seluruh organ tubuh
anda, jangan sampai ada organ tubuh anda yang diambil dalam tindakan operasi.
Dulu kami merekrut anda dengan organ-organ tubuh yang lengkap. Mengurangi jumlah organ tubuh kami nilai sebagai pelanggaran perjanjian kerja.
Hari Bebas
Semua karyawan berhak mendapatkan 104 hari bebas kerja setiap tahunnya, yaitu pada hari sabtu dan minggu!
Hak Cuti
Semua karyawan diberikan masa cuti pada waktu yang bersamaan setiap tahunnya sebagai berikut: 1 januari
Hak Cuti Berduka/Keluarga Meninggal
Ini bukan alasan untuk cuti!.
Anda tidak dapat berbuat apa2 bila sahabat, rekan-kerja, tetangga atau famili anda meninggal.
Anda harus mengatur orang lain yang non-karyawan untuk melayat.
Dalam kasus khusus dimana karyawan tetap harus terlibat, upacara penguburan harus dijadwalkan sore hari.
Kami mengijinkan anda bekerja pada jam istirahat siang dan anda boleh meninggalkan
pekerjaan satu jam lebih awal, bila pekerjaan anda telah selesai.
Pengecualian :
Peraturan diatas tidak berlaku bila yang meninggal adalah karyawan ybs sendiri.
Akan tetapi harus dengan pemberitahuan 2 minggu sebelumnya karena anda harus men- train karyawan pengganti anda.
Penggunaan WC Kantor
Terlampau banyak waktu dibuang di WC!.
Mulai saat ini, kami akan mengatur jadwal ke WC bagi karyawan sesuai urutan alfabet nama.
Sebagai contoh: Karyawan dengan awal nama "A" boleh ke WC jam 8.00 sampai jam
8.20. Karyawan dengan awal nama "B" dari jam 8.20 sampai 8.40, dst..,dst...
Bila anda tidak sempat ke WC dalam jadwal tersebut, anda harus menunggu sampai keesokan harinya.
Dalam kasus emergency, karyawan boleh menukar jadwal WC dengan karyawan lain.
Supervisor dari kedua karyawan tersebut harus memberi ijin tertulis sebelumnya.
Jam Makan Siang
Karyawan yang kurus mendapatkan istirahat makan selama satu jam, karena mereka perlu makan lebih banyak supaya kelihatan sehat.
Karyawan yang berukuran "normal" mendapat jam istirahat makan siang selama 30 menit
agar mendapatkan pola makan yang tidak berlebihan untuk mempertahankan bentuk
tubuhnya.
Karyawan yang gendut, mendapat waktu istirahat 5 menit, karena mereka cuma butuh minum VEGETTA dan pil diet.
Terima kasih atas kesetiaan anda pada perusahaan.
Kami adalah perusahaan yang sangat peduli dengan sikap positif dan keseimbangan karyawan.
Baca selengkapnya »
Lima Sketsa Wajah Suksesnya USM STAN 2011
Saat yang dinanti puluhan ribu lebih lulusan SLTA seluruh Indonesia itu telah tiba…
Seleksi masuk STAN yang ditandai dengan ujian/Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Bahasa Inggris (TBI) secara massal dilaksanakan pada Minggu 21 Agustus 2011. Memang jumlah pendaftar Ujian Saringan Masuk/USM STAN tak sebanyak tahun-tahun silam yang rata-rata menyentuh angka 100.000-an lebih, namun demikian peminat STAN masih relatif tinggi meski tahun 2011 ini STAN hanya membuka Program Diploma I Pajak dan Program Diploma I Bea dan Cukai.
Di Jakarta, prosesi ujian ditangani/dikelola oleh Panitia USM Daerah Jakarta yang prosedurnya telah terstandardisasi berdasarkan Quality Control ISO 9001: 2008. Sejak awal, Tim ISO yang bernaung di bawah bendera Panda Jakarta mempersiapkannya dengan baik dan detail. Hal ini sejalan dengan ucapan Kusmono, Ketua Panda Jakarta, “Persiapan yang baik itu artinya separuh pekerjaan usai…”
Potret hari H ujian (Minggu, 21/08) adalah hajatan terbesar STAN, sekaligus kegiatan dengan risiko paling besar. Tak tanggung-tanggung, USM di Jakarta yang dipusatkan di Stadion Gelora Bung Karno diamati/diaudit oleh 3 (tiga) unsur yakni Tim Manajemen Risiko STAN, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan yang tak kalah hebohnya di-visit secara langsung/kasat mata oleh Auditor ISO (Sucofindo). Bahkan, Auditor Sucofindo ini mengelilingi hampir semua sisi peserta berada, mulai dari lokasi sektor atas dan bawah, mulai dari sektor barat ke timur.
Secara umum, USM STAN 2011 di lokasi Jakarta sukses luar biasa berkat rahmah dan karunia-Nya. Lima sketsa wajah USM menggambarkan pelaksanaan ujian tersebut:
Sketsa Satu: Sang Stadion
Stadion Gelora Bung Karno yang dibangun sejak 24 Agustus 1962 ini saksi penyelenggaraan USM STAN 2011 pada Minggu 21 Agustus 2011 kemarin. Lima puluh tahun sudah gedung megah itu berdiri (meski perawatannya kurang), dan kemanfaatannya dirasakan bangsa ini.
Panitia USM Daerah Jakarta memulai aktivitasnya usai sahur dan salat subuh, pk. 05.00 dini hari. Ramadhan 1432 H kali ini memang tantangan bagi panitia karena penyelenggaraan USM membutuhkan fisik yang prima, tetapi itu sekaligus ujian bahwa puasa selayaknya tidak menghalangi orang untuk berkarya.
Semangat melayani dibarengi senyum keceriaan dan keramahan tak boleh ditanggalkan, begitu Tim ISO berharap banyak. Sebagaimana diakui Kusmono, Ketua Panda Jakarta, “Harusnya penyelenggaraan ujian di Jakarta lebih baik karena sudah ada ISO, dan ISO itu jelas orientasinya yakni ke kepuasan pelanggan…”
Diakui banyak pihak, peserta USM STAN 2011 kali ini adalah mereka yang benar-benar ingin belajar di STAN, lalu lulus untuk segera bekerja dan mengabdi di Kementerian Keuangan dan/atau instansi pemerintah lainnya. Program pendidikannya pun pendek, yakni Program Diploma I Pajak dan Program Diploma I Bea Cukai. Jika ditilik dari perkuliahan perguruan tinggi lain, rata-rata mahasiswanya sudah belajar dan menetap/mengontrak di lokasi seputar kampus. Sementara, mereka yang menempuh ujian di Senayan kemarin (Minggu, 21/08) baru mulai melangkah.
Sketsa Lima: Di Balik Kesabaran Ortu di Senayan
Usai sudah TPA dan TBI Minggu 21 Agustus 2011, dan kelulusan hasil tes tersebut akan diumumkan pada 29 September 2011.
Sumber: www.stan.ac.id Baca selengkapnya »
Spesial Sambal, sambal yg membuat suasana semakin spesial...
Foto&Video by Danoyo Baca selengkapnya »
Masuk STAN susah, keluarnya juga susah...
Sama halnya yang sudah gw alami selama hampir 3 tahun kuliah di STAN, berbagai proses panjang telah gw alami dengan berbagai suka dan dukanya hingga akhirnya menancapkan masa depan pada sebuah kelulusan yang disebut Wisuda STAN 2011.
Dulu gw berpikir, ternyata masuk STAN itu tidak mudah. Memang tidak mudah, gw dan kawan-kawan harus daftar USM STAN 2008 yang kebetulan bertepatan dengan Bulan Ramadhan. Antusiasme teman-teman lulusan SMA memang diakui luar biasa, 4 jempol deh. Alhasil nunggu antrian dari pagi, baru dapet giliran setelah zuhur...
Sudah selesai daftar USM STAN, gw harus kebagian tempat ujian di Stadion Gelora Bung Karno(GBK). Gw harus bersaing dengan ratusan ribu pesaing lainnya yang sebagian besar pesaingnya ada di hadapan gw pada saat itu, terlihat jelas dengan mata kepala gw bahwa semua orang yang terlihat di seluruh tribun Stadion GBK adalah orang-orang yang harus gw kalahkan demi mencapai suatu tujuan, masuk STAN.
Hampir 3 tahun berlalu dan kemudian gw kembali berpikir, keluar STAN itu tidak mudah. Di tingkat 3 yang notabene sudah dijamin lulus, kalaupun gagal bisa ngulang lagi 1 tahun, masih saja harus bersaing untuk dalam proses pendaftaran Wisuda STAN 2011.
Wisuda tahun ini rencananya diadakan di Jakarta Convention Centre (JCC) dengan kapasitas yang terbatas dengan jumlah calon wisudawan bersama pendampingnya. Dengan adanya keterbatasan tempat yang terjadi di lapangan, maka Panitia Wisuda (Panwis) 2011 memberikan keputusan yang kontroversial, yakni pembatasan jumlah pendamping. Jadi ada calon wisudawan yang dapat 1 pendamping, ada juga yang dapat 2 pendamping. Nah, cara penetuannya adalah “siapa cepat dia dapat”.
Gonjang-ganjing pendaftaran Wisuda STAN 2 minggu belakangan di dunia maya mngerucut pada kesimpulan bahwa yang mau dapat 2 pendamping maka harus datang lebih awal. Banyak yang berpendapat bila hal ini hanya trend dunia maya saja, sekadar meramaikan isu-isu Wisuda STAN 2011 ditengah pihak Panwis yang mayoritas sedang menjalani UAS Semester 2 dan 4.
Dan pada saat pendaftaran hari pertama Wisuda STAN 2011, 8 Agustus 2011 bisa dibayangkan ternyata semua yang dimunculkan di dunia maya diwujudkan oleh teman-teman yang memang niat sekali untuk mendapatkan jatah 2 pendamping untuk Wisuda STAN 2011.
Foto suasana pendaftaran USM STAN 2011 by www.stan.ac.id
Foto suasana pendaftaran Wisuda STAN 2011 by Ilham Baca selengkapnya »
Sewa Guna Usaha(Leasing) dalam Pajak Penghasilan
Pada masa sekarang ini, perekonomian semakin berkembang seiring dengan semakin banyaknya jumlah permintaan barang dan/ atau jasa dari konsumen. Seperti dalam hukum permintaan, yakni semakin meningkat suatu harga barang dan/ atau jasa, semakin rendah permintaan, sedangkan apabila semakin rendah harga barang dan/ atau jasa semakin tinggi permintaan, ceteris paribus. Berdaasarkan hukum permintaan ini secara tidak langsung setiap produsen harus berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan produktifitasnya dengan cara mengefisienkan proses produksi. Dengan semakin efisiennya proses produksi, maka perusahaan akan mampu menekan biaya yang harus dikeluarkan, baik dalam harga pokok produksi maupun biaya usaha lainnya. Apalagi berkaitan dengan barang modal yang diklasifikasikan sebagai aktiva tetap (fixed assets). Setiap pertambahan proses produksi maka AFC(Average Fixed Cost) jumlahnya selalu tetap, kecuali ada pertambahan produksi sangat besar. Sayang sekali apabila barang modal tersebut tidak dimaksimalkan untuk proses produksi yang sebenarnya mampu diproduksi atau dicapai oleh suatu perusahaan.
Kendala yang sering dihadapi oleh perusahaan adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut. Begitu juga dengan perusahaan lain yang bergerak di sektor usaha lainnya. Misalkan sebuah perusahaan taksi, untuk mulai beroperasi perusahaan tersebut pastinya harus menyiapkan armada taksinya yang relatif banyak untuk meningkatkan usahanya. Namun kita tahu sendiri bahwa jenis mobil taksi yang ada di Indonesia adalah jenis sedan yang harganya tidak murah. Begitu juga dengan perusahaan yang memberikan fasilitas antar jemput karyawan yang harus selalu siap sedia untuk menunjang kegiatan usahanya. Hampir semua perusahaan terkendala dengan masalah dana dalam peoses bisnis usahanya.
Lembaga keuangan baik bank maupun non bank memberikan solusi dari permasalahan di atas, yakni dengan cara pembiayaan. Mereka menawarkan produk yang disebut sewa guna usaha. Secara sederhana dapat digambarkan bahwa perusahaan yang sedang membutuhkan barang modal akan meminta pihak bank untuk memberikan jasa sewa guna usaha kepada perusahaan, dan kemudian dalam jangka waaktu tertentu perusahaan akan membayarkan uang sewa atas hak sewa guna usaha tersebut. Lain lagi misalnya dalam perjanjian terdapat ketentuan tentang hak opsi (yang sering disebut sewa guna usaha dengan hak opsi), pihak perusahaan memiliki hak untuk membeli barang yang di sewa guna usahakan apabila telah melewati jangka waktu tertentu.
Sewa Guna Usaha dalam KMK Nomor 1169/KMK.01/1991
1. Pengertian
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
2. Pembagian SGU
a. Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
1) jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
2) masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;
3) perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
b. Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
1) jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
2) perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
3. Aspek PPh SGU dengan hak opsi
a. Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
1) penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
2) lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
3) dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
4) lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
5) kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
6) dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
7) Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :
1) selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
2) setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
3) pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;
4) dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha
5) Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
Tambahan dalam SE-29 /PJ.42/ 1992
6) Dasar penyusutan yang dipakai setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
7) Jumlah angsuran SGU dengan hak opsi (pokok dan bunga) yang dibayarkan atau terutang pada tahun buku yang bersangkutan dapat dikurangkan (dijadikan biaya atau sebagai pengurang penghasilan bruto), kecuali tanah.
Hal tersebut berbeda dengan PSAK 30, yang merupakan beban atas SGU dengan hak opsiterdiri dari penyusutan aktiva tetap SGU dan bunga SGU.
Contoh:
Pada tahun 2006 PT ABC memperoleh mesin (kelompok 2) dengan cara SGU dengan hak opsi. Penyusutan mesin pada tahun 2006 sebesar Rp100.000.000 dan bunga SGU sebesar Rp50.000.000 serta jumlah angsuran sebesar Rp240.000.000.
Penyusutan mesin SGU sebesar Rp100.000.000 dan bunga SGU sebesar Rp50.000.000 dilakukan penyesuaian fiskal positif, sedangkan jumlah pembayaran atau yang terutang sebesar Rp240.000.000 dilakukan penyesuaian fiskal negatif.
Lessor merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), oleh karena itu atas tagihannya tidak terutang PPN. Bagi Lesee yang membayar angsuran tidak memotong PPh pasal 23 atau PPh pasal 4 ayat (2) UU PPh.
4. Aspek PPh SGU tanpa hak opsi
a. Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
1) seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
2) lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 beserta peraturan pelaksanaannya.
b. Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :
1) pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2) lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor
3) Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee, terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
5. Angsuran PPh pasal 25
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk setiap bulan yang terutang oleh lessor adalah jumlah Pajak Penghasilan sebagai hasil penerapan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 terhadap Penghasilan Kena Pajak berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Keputusan ini disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
6. Pelaporan
a. Lessor wajib menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Moneter
b. Laporan keuangan triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir
c. Lessor wajib menyampaikan laporan operasional secara semesteran berdasarkan tahun takwim kepada Direktorat Jenderal Moneter
d. Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan tata cara penyampaiannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Moneter
e. Setiap perubahan anggaran dasar, pemegang saham, pengurus, tenaga ahli, dan alamat kantor wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan dilaksanakan.
Dengan adanya aturan ini memang akan terlihat sekali perbedaan antara perlakuan sewa guna usaha dalam komersial dan fiskal. Dalam aturan komersial penyusutan dan bunga atas barang SGU diperbolehkan. Namun di dalam aturan secara fiskal, logika yang dipakai adalah barang yang disewa guna usahakan (masih dalam masa SGU) belum menjadi aktiva perusahaan karena hak opsi atas barang SGU tersebut belum digunakan, sehingga perusahaan tidak berhak untuk melakukan penyusutan atas barang yang belum menjadi miliknya. Untuk memberikan keadilan maka aturan secara fiskal hanya memperbolehkan perusahaan untuk menjadikan angsuran yang dalam hal ini terdiri dari pokok SGU dan bunga SGU kepada pihak LKBB sebagai biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, yang nantinya dasar penyusutan yang dipakai setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan. Baca selengkapnya »
Ku mencintaimu utuh tak tersentuh..
Ku mencintaimu utuh tak tersentuh..
Jika ada yang bertanya perkara jodoh, maka akan ku jawab, bagiku sama saja kau menanyakan keyakinanku tentang kematian. Jodoh & kematian adalah rahasiaNya yang tersembunyi dalam tabir keghaibanNya & tersimpan dengan indah pada setiap lembar daun di lauhul mahfudh. Lalu apa yang ku khawatirkan?
Dan kenapa pula aku harus mengejar? Tidak, aku tak sudi..
Kukatakan padamu wahai para wanita perhiasan terindah dunia.
Jangan pernah mengobral murah kehormatanmu untuk hal yang kau sendiri tak yakin kehakikiannya. Pahamkah maksudku?
Ku tanya padamu, pernahkah kau jatuh cinta?
Ku akui akupun juga..
Tapi tak pantas bagi kita mengumbar rasa itu. Rasa yang entah akan berlabuh dimana? Lalu pikirkan, jika dia yang kau cinta, yang mengganggu tidurmu, membuat kau menangis karena rindu, ternyata bukan atau mungkin takkan pernah menjadi pendampingmu, atau bukan kau yang dia pilih? Tak malukah?
Lalu apa masih mampu kau tatap wajah suamimu kelak dg cinta yang seutuhnya jika dulu kau pernah menaruh separuh hatimu pd laki- laki lain..
Wahai para lelaki, tak cemburukah jika pada saat ini wanita yang 'kan kau pilih kelak sedang menyerahkan hatinya pada lelaki selainmu, namun ternyata kau yang akan meminangnya?
Tak sakit hatikah, jika ketika bersamamu dia sedang membandingkan dengan sosok lain dalam hatinya? Tak sakitkah? Tak cemburukah? Jika kau para lelaki menjawab “ya” maka itu pula yang kami, wanita, merasakan..
Takkan pernah bosan ku ingatkan bahwa yang berlaku hanyalah ketetapanNya..
Sekuat apapun usaha kalian, jika tak sejalan dengan kehendakNya maka takkan pernah terjadi. Lalu buat apa kau mubazirkan waktumu? Karena apa kau habiskan air matamu untuk orang yang belum tentu menjadi milikmu?
Dan kukatakan padamu, bukankah cinta adalah sebuah proses? Akan ada sebab, akan ada hal yang membuatku cinta kepadamu & kaupun akan mencintaiku..
Dan takkan pernah ada ragu kukatakan, kuserahkan cintaku UTUH TAK TERSENTUH, padamu, hanya kepadamu... Baca selengkapnya »
Aspek PPh atas Penghasilan Anak yang Belum Dewasa
Penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dewasa ini setiap orang yang merupakan subjek pajak dalam negeri memiliki potensi yang cukup besar dalam penerimaan negara. Potensi ini harus dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selaku instansi pemerintahan yang bertugas menghimpun penerimaan negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan bangsa ini.
Setiap orang yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. Bagi mereka wajib berNPWP untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Mereka harus sudah dewasa yang dalam undang-undang pajak penghasilan minimal berusia delapan belas tahun atau sudah pernah menikah.
Sebenarnya pengertian-pengertian dewasa yang umum dipahami oleh banyak orang terkadang justru menyesatkan. Menurut seorang ahli psikologi perkembangan G.W. Allport mengatakan bahwa masa ketika remaja adalah suatu masa transisi dari periode anak ke dewasa. Pengertian dewasa itu sendiri menurut Allport*) :
1. Extension of self atau “pemekaran” dari diri sendiri. Hal ini berarti seseorang mampu untuk menganggap orang lain sebagai bagian dari dirinya. Contoh yang paling mudah adalah tumbuhnya perasaan “cinta”. Orang dewasa yang mencintai biasanya diikuti dengan berkurangnya perasaan egoisme. Jadi apabila kita sudah beristri tapi salah satu masih menunjukkan egoisme dan memikirkan diri sendiri itu artinya kita belum bisa disebut mencintai apalagi dikatakan dewasa (mature personality).
2. Pernahkah kita melihat kaos oblong yang dibagian punggung ada tulisan “silakan mengaca” dan diatasnya ada cermin yang bergambarkan seekor monyet ? Menjadi dewasa berarti mampu untuk melihat diri sendiri secara objektif (Self Objectification). Pengertiannya adalah ketika kita bisa “mengaca” melihat kepribadian kita sendiri. Dalam hal ini berarti tidak marah ketika menerima kritik dan justru kritik itu menjadi sarana untuk instropeksi diri, melihat kesalahan-kesalahan yang ada pada diri sendiri. Nah, apakah kita itu “monyet” yang mudah marah dan hanya memikirkan diri sendiri atau seorang manusia dewasa yang mampu lebih bijak menghadapi orang lain ?
3. Seorang yang dewasa dia memiliki falsafah hidup tertentu (Unifying Philosophy of Life). Biasanya hal ini berhubungan dengan etika atau agama. Sederhananya orang yang sudah dewasa dia itu tahu aturan, tidak berbuat seenaknya sendiri atau bertindak hanya untuk kepuasan sesaat. Dengan memiliki tujuan hidup / cita-cita yang jelas diikuti dengan ketegasan untuk mencapainya dalam perilaku sehari-hari. Misalnya dengan tidak mudah terpengaruh ajakan rekan yang bersifat merusak, otoriter, anarkis, atau korupsi maka kita akan paham bahwa kepuasan yang didapat dari perbuatan itu hanya sesaat dan bisa merusak diri sendiri.
Lalu bagaimana dengan fenomena yang terjadi saat ini, ketika dunia hiburan televisi kita dihiasi oleh artis-artis cilik yang memainkan perannya dengan lucu, menggemaskan, bahkan tak jarang menjadi idola atau peran utama di sebuah sinetron? Pastinya hal ini akan menambah rating dari televisi tersebut, dengan kata lain juga akan menambah penghasilan yang akan diterimanya oleh si artis cilik yang dimaksud.
Dalam pasal 8 ayat (4) UU PPh, desebutkan bahwa “Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.”
Dan dalam penjelasannya disebutkan bahwa:
” Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.”
Simaklah kutipan berita berikut**):
“USIANYA baru lima tahun.Tetapi, dia sudah menjelma menjadi superstar.Aktingnya banyak ditunggu pemirsa layar kaca. Sejumlah jadwal sinetron,iklan,dan beragam acara menunggunya.
Dia pun disebut-sebut sebagai fenomena baru di dunia hiburan. Aksi Ibrahim Al Katiri atau yang kerap disapa Baim Cilik memang menggemaskan banyak orang.Bagaimana tidak, di usia yang masih belia, bocah kelahiran Malang,Jawa Timur, 7 Juni 2005 ini mampu melakoni sejumlah karakter dalam berbagai sinetron. Dia juga piawai menjadi bintang iklan sejumlah produk. Tak heran jika banyak waktu Baim dihabiskan di lokasi syuting. Dunia hiburan (entertainment) telah mengantarkan Baim menjadi anak yang berpenghasilan besar.Ketika SINDO menanyakan soal pendapatan Baim per bulan yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah, Sakinah Thalib, ibunda Baim, mengatakan, honor anaknya tidak kalah dengan artis dewasa terkenal. Sayangnya, Sakinah enggan menyebut angka pastinya.
Tak heran, jika Baim memiliki banyak penggemar dan sinetronnya selalu kejar tayang. Judul sinetron yang sudah diperankan Baim di antaranya,Doo Bee Doo, Cerita SMA,Tarzan Cilik, Baim Anak Sholeh, Buku Harian Baim, Koboi Cabe Rawit, dan Arti Sahabat. Selain itu Baim juga sempat membintangi sebuah film berjudul Bersama Ceria, serta beberapa bintang iklan, seperti Curcuma Plus, Enfagrow En-Plus, Nutrilion Royal 3,Vita Jelly Drink, Gery Pasta, XL, dan Daihatsu Xenia. Sebagai seorang bocah, Baim sudah dibilang sebagai anak kaya dengan penghasilan cukup tinggi. Standar penghasilan bagi aktor anak biasanya di bawah Rp2 juta per episodenya.Jika satu sinetron mencapai 100 episode, maka minimal penghasilan seorang aktor anak-anak bisa mencapai Rp200 juta.Namun, angka itu bagi anak-anak yang pemula dan bukan untuk sinetron Baim yang memiliki daya jual tinggi. Meskipun Umam tidak bersedia mengungkapkan berapa bayaran yang diperoleh Baim per episodenya, namun menurut dia kompensasi yang diterima Baim kini sudah beberapa kali lipat dibandingkan aktor anak-anak lainnya.”
Disinilah peran orang tua yang sangat besar untuk mengajarkan anak menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, meskipun mereka masih anak-anak. Kadang kita sebagai warga negara Indonesia tidak menyadari kewajiban kita sebagai wajib pajak. Bahkan kita seringkali lalai, padahal pemanfaatan dari pajak itu sendiri adalah untuk kepentingan kita semua, seperti pembangunan fasilitas umum dan pengembangan potensi daerah.
Karena para artis cilik tersebut belum mencapai umur delapan belas tahun, namun atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya merupakan objek pajak yang harus dipotong pajak penghasilan orang pribadi. Pemotongannya dilakukan dengan with holding tax oleh pemberi penghasilan. Penghasilan yang diterima atau diperoleh si anak harus digabungkan dengan penghasilan orang tua, dan dilaporkan bersamaan dengan SPT ayah(atau keluaga).
Meskipun orang tuanya telah berpisah, dan si anak tetap menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya tetap digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya. Atau dengan kata lain si anak ikut dengan ayanya atau ibunya.
Begitu juga bila orang tuanya tidak mempunyai penghasilan untuk mrnafkahi keluarga atau memiliki penghasilan tapi di bawah PTKP yang diperbolehkan, sang ayah harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP utnuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh anaknya.
Contoh kasus:
Baim cilik bermain dalam Sinetron Tarzan Cilik pada tahun 2010. Pada Mei 2010 Baim menandatangani kontrak untuk bermain sebanyak 60 episode dalam sinetron tersebut, dengan honor sebesaar Rp2.000.000 per episode. Rinciannya adalah 10 episode bulan Mei, 20 episode bulan Juni, dan 30 episode bulan Juli.
Hitunglah PPh 21 yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Baim?
Bagaimana pula perlakuan perpajakannya?
Jawab:
PPh 21 Mei 2010
PB = (10 episode x 6.000.000) x 50%
= 30.000.000
PPh 21 = 30.000.000 x 5%
= 1.500.000
PPh 21 Juni 2010
PB = (20 episode x 6.000.000) x 50%
= 60.000.000
PPh 21 = 60.000.000 x 5%
= 3.000.000
PPh 21 Juli 2010
PB = (30 episode x 6.000.000) x 50%
= 90.000.000
PPh 21 = 60.000.000 x 5% = 3.000.000
= 30.000.000 x 15% = 4.500.000
7.500.000
*)http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100119060030AAAcOKD(23/03/11)
**)http://candramidi.blogspot.com/2010/10/tambang-emas-itu-bernama-baim.html (23/03/11)
Hari ke-15 s.d. 19 PKL
Kenapa gw harus minder?
Sore ini gw balik dari kosan menuju ke bekasi, ada berkas-berkas kuliah yang penting yang ketinggalan di rumah. Untung rumah gw deket, jadi bisa PP(pulang-pergi) sesuka hati, ga kaya temen-temen gw yang dari daerah-daerah nan jauh disana, bahkan daerah yang baru gw denger pertama kalinya ada di Indonesia (hehehe)..
Kebetulan naik bus umum jurusan Bekasi-BSD, ya sebut saja AGRA Mas. Emang lagi hari kerja, selain gw banyak juga yang nunggu bus disana. Kebetulan juga ada anak-anak kampus lain yang baru pulang kuliah, rame pada nunggu mobil juga. Kampus yang “you know who” lah.., orang-orang bilang sih biaya kuliah disana ga murah..
Tiba-tiba muncul perasaan “minder” dari pikiran gw. Memang diakui, anak-anak kampus itu bisa dibilang dari kalangan orang “berada”. Ya gw akui gw hanya manusia dari kalangan biasa, ditambah muka pas-pasan lagi, paling cuci muka pake sabun muka yang 10ribuan -_-‘’
Memang saat ini sudah menjadi rahasia umum bahwa, masyarakat umum sering melihat orang lain hanya dari materi dan tampang. Bahagia deh orang yang punya banyak harta dan tampang yang lumayan (hahaha, pendapat orang awam).
Entah setan dari mana yang tadi lewat di pikiran gw. Ya gw ambil hikmah positif saja dari hal tersebut, bahwa semua orang diciptakan berbeda-beda. Kaya-miskin, tua-muda, baik-buruk, dkk. Kalo semua orang punya harta berlebih, terus siapa yang mau bekerja melayani mereka. Lalu kalo semua orang kekurangan harta, siapa yang mau membayar usaha atas kerja keras mereka untuk menyambung hidup di dunia ini. Yah inilah hidup, semua penuh keseimbangan dari Sang Pencipta.
Sedikit guyon yang muncul dari pikiran gw, “Kenapa gw harus minder, toh ketika disebutkan nama Almamater gw sekarang, mereka pasti bilang, “Gw pernah nyoba masuk kesana dan gw gagal”...” (hahah, sombong...,kiding...) Baca selengkapnya »