-->

Aspek PPh atas Penghasilan Anak yang Belum Dewasa


Penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dewasa ini setiap orang yang merupakan subjek pajak dalam negeri memiliki potensi yang cukup besar dalam penerimaan negara. Potensi ini harus dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selaku instansi pemerintahan yang bertugas menghimpun penerimaan negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan bangsa ini.
Setiap orang yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. Bagi mereka wajib berNPWP untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Mereka harus sudah dewasa yang dalam undang-undang pajak penghasilan minimal berusia delapan belas tahun atau sudah pernah menikah.
Sebenarnya pengertian-pengertian dewasa yang umum dipahami oleh banyak orang terkadang justru menyesatkan. Menurut seorang ahli psikologi perkembangan G.W. Allport mengatakan bahwa masa ketika remaja adalah suatu masa transisi dari periode anak ke dewasa. Pengertian dewasa itu sendiri menurut Allport*) :
1. Extension of self atau “pemekaran” dari diri sendiri. Hal ini berarti seseorang mampu untuk menganggap orang lain sebagai bagian dari dirinya. Contoh yang paling mudah adalah tumbuhnya perasaan “cinta”. Orang dewasa yang mencintai biasanya diikuti dengan berkurangnya perasaan egoisme. Jadi apabila kita sudah beristri tapi salah satu masih menunjukkan egoisme dan memikirkan diri sendiri itu artinya kita belum bisa disebut mencintai apalagi dikatakan dewasa (mature personality).
2. Pernahkah kita melihat kaos oblong yang dibagian punggung ada tulisan “silakan mengaca” dan diatasnya ada cermin yang bergambarkan seekor monyet ? Menjadi dewasa berarti mampu untuk melihat diri sendiri secara objektif (Self Objectification). Pengertiannya adalah ketika kita bisa “mengaca” melihat kepribadian kita sendiri. Dalam hal ini berarti tidak marah ketika menerima kritik dan justru kritik itu menjadi sarana untuk instropeksi diri, melihat kesalahan-kesalahan yang ada pada diri sendiri. Nah, apakah kita itu “monyet” yang mudah marah dan hanya memikirkan diri sendiri atau seorang manusia dewasa yang mampu lebih bijak menghadapi orang lain ?
3. Seorang yang dewasa dia memiliki falsafah hidup tertentu (Unifying Philosophy of Life). Biasanya hal ini berhubungan dengan etika atau agama. Sederhananya orang yang sudah dewasa dia itu tahu aturan, tidak berbuat seenaknya sendiri atau bertindak hanya untuk kepuasan sesaat. Dengan memiliki tujuan hidup / cita-cita yang jelas diikuti dengan ketegasan untuk mencapainya dalam perilaku sehari-hari. Misalnya dengan tidak mudah terpengaruh ajakan rekan yang bersifat merusak, otoriter, anarkis, atau korupsi maka kita akan paham bahwa kepuasan yang didapat dari perbuatan itu hanya sesaat dan bisa merusak diri sendiri.

Lalu bagaimana dengan fenomena yang terjadi saat ini, ketika dunia hiburan televisi kita dihiasi oleh artis-artis cilik yang memainkan perannya dengan lucu, menggemaskan, bahkan tak jarang menjadi idola atau peran utama di sebuah sinetron? Pastinya hal ini akan menambah rating dari televisi tersebut, dengan kata lain juga akan menambah penghasilan yang akan diterimanya oleh si artis cilik yang dimaksud.
Dalam pasal 8 ayat (4) UU PPh, desebutkan bahwa “Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.”
Dan dalam penjelasannya disebutkan bahwa:
” Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.”
Simaklah kutipan berita berikut**):
“USIANYA baru lima tahun.Tetapi, dia sudah menjelma menjadi superstar.Aktingnya banyak ditunggu pemirsa layar kaca. Sejumlah jadwal sinetron,iklan,dan beragam acara menunggunya.
Dia pun disebut-sebut sebagai fenomena baru di dunia hiburan. Aksi Ibrahim Al Katiri atau yang kerap disapa Baim Cilik memang menggemaskan banyak orang.Bagaimana tidak, di usia yang masih belia, bocah kelahiran Malang,Jawa Timur, 7 Juni 2005 ini mampu melakoni sejumlah karakter dalam berbagai sinetron. Dia juga piawai menjadi bintang iklan sejumlah produk. Tak heran jika banyak waktu Baim dihabiskan di lokasi syuting. Dunia hiburan (entertainment) telah mengantarkan Baim menjadi anak yang berpenghasilan besar.Ketika SINDO menanyakan soal pendapatan Baim per bulan yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah, Sakinah Thalib, ibunda Baim, mengatakan, honor anaknya tidak kalah dengan artis dewasa terkenal. Sayangnya, Sakinah enggan menyebut angka pastinya.
Tak heran, jika Baim memiliki banyak penggemar dan sinetronnya selalu kejar tayang. Judul sinetron yang sudah diperankan Baim di antaranya,Doo Bee Doo, Cerita SMA,Tarzan Cilik, Baim Anak Sholeh, Buku Harian Baim, Koboi Cabe Rawit, dan Arti Sahabat. Selain itu Baim juga sempat membintangi sebuah film berjudul Bersama Ceria, serta beberapa bintang iklan, seperti Curcuma Plus, Enfagrow En-Plus, Nutrilion Royal 3,Vita Jelly Drink, Gery Pasta, XL, dan Daihatsu Xenia. Sebagai seorang bocah, Baim sudah dibilang sebagai anak kaya dengan penghasilan cukup tinggi. Standar penghasilan bagi aktor anak biasanya di bawah Rp2 juta per episodenya.
Jika satu sinetron mencapai 100 episode, maka minimal penghasilan seorang aktor anak-anak bisa mencapai Rp200 juta.Namun, angka itu bagi anak-anak yang pemula dan bukan untuk sinetron Baim yang memiliki daya jual tinggi. Meskipun Umam tidak bersedia mengungkapkan berapa bayaran yang diperoleh Baim per episodenya, namun menurut dia kompensasi yang diterima Baim kini sudah beberapa kali lipat dibandingkan aktor anak-anak lainnya.”

Menyimak kutipan di atas ternyata seorang anak kecil yang belum dewasa, yang baru berusia lima tahun, sudah bisa memperoleh penghasila yang luar biasa bagi anak seumurannya. Penghasilan orang tuanya kalah jauh dengan penghasilan yang diterima si anak tersebut. Fenomena ini bukan tidak mungkin akan terus menjadi sesuatu yang lumrah di dunia hiburan di Indonesia.
Disinilah peran orang tua yang sangat besar untuk mengajarkan anak menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, meskipun mereka masih anak-anak. Kadang kita sebagai warga negara Indonesia tidak menyadari kewajiban kita sebagai wajib pajak. Bahkan kita seringkali lalai, padahal pemanfaatan dari pajak itu sendiri adalah untuk kepentingan kita semua, seperti pembangunan fasilitas umum dan pengembangan potensi daerah.
Karena para artis cilik tersebut belum mencapai umur delapan belas tahun, namun atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya merupakan objek pajak yang harus dipotong pajak penghasilan orang pribadi. Pemotongannya dilakukan dengan with holding tax oleh pemberi penghasilan. Penghasilan yang diterima atau diperoleh si anak harus digabungkan dengan penghasilan orang tua, dan dilaporkan bersamaan dengan SPT ayah(atau keluaga).
Meskipun orang tuanya telah berpisah, dan si anak tetap menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya tetap digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya. Atau dengan kata lain si anak ikut dengan ayanya atau ibunya.
Begitu juga bila orang tuanya tidak mempunyai penghasilan untuk mrnafkahi keluarga atau memiliki penghasilan tapi di bawah PTKP yang diperbolehkan, sang ayah harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP utnuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh anaknya.

Contoh kasus:
Baim cilik bermain dalam Sinetron Tarzan Cilik pada tahun 2010. Pada Mei 2010 Baim menandatangani kontrak untuk bermain sebanyak 60 episode dalam sinetron tersebut, dengan honor sebesaar Rp2.000.000 per episode. Rinciannya adalah 10 episode bulan Mei, 20 episode bulan Juni, dan 30 episode bulan Juli.
Hitunglah PPh 21 yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Baim?
Bagaimana pula perlakuan perpajakannya?
Jawab:
PPh 21 Mei 2010
PB = (10 episode x 6.000.000) x 50%
= 30.000.000
PPh 21 = 30.000.000 x 5%
= 1.500.000
PPh 21 Juni 2010
PB = (20 episode x 6.000.000) x 50%
= 60.000.000
PPh 21 = 60.000.000 x 5%
= 3.000.000
PPh 21 Juli 2010
PB = (30 episode x 6.000.000) x 50%
= 90.000.000
PPh 21 = 60.000.000 x 5% = 3.000.000
= 30.000.000 x 15% = 4.500.000
7.500.000

*)http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100119060030AAAcOKD(23/03/11)
**)http://candramidi.blogspot.com/2010/10/tambang-emas-itu-bernama-baim.html (23/03/11)

Aspek PPh atas Penghasilan Anak yang Belum Dewasa