-->

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

1. Wajib Pajak harus mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Formulir Permohonan Pengukuhan PKP secara lengkap dan jelas.

2. Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan pekerjaan bebas:

· Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia dan paspor bagi orang asing

· Surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang bersangkutan bagi orang asing

b. Wajib pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas:

· Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia dan paspor bagi orang asing

· Surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang bersangkutan bagi orang asing

· Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

c. Wajib Pajak Badan

· Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

· NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan

· Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab

d. Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong

· surat penunjukan sebagai Bendahara

· Fotocopy KTP Bendahara

e. Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong

· Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation

· Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab

· NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO

3. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Formulir Pengukuhan PKP yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.

4. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah di ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Formulir Pengukuhan PKP dilengkapi.

5. Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP dan/atau permohonan pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

6. Dalam hal Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, kepada Wajib Pajak diberikan SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP.


*Berdasarkan Pasal 6 Per DJP Nomor 44 / 2008

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak