-->

PPh Potput Pasal 22, 23, 26, 4(2), dan 15

PPh pemotongan dan pemungutan terdapat dalam pasal 22, 23, 26, 4(2), dan 15 UU PPh No. 36 Tahun 2008 atau yang sering disebut PPh Potput pasal 22, 23, 26, 4(2), dan 15 mempunyai karakteristik masing-masing, dari segi pemotong/pemungutnya, mekanismenya, tarifnya yang beraneka ragam, serta peraturan lainnya yang terkait dengan PPh potput.

A. PPh Pasal 22

v Pembelian diatas Rp1.000.000 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah)

v Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tariff 100% lebih tinggi

No.

Uraian

Keterangan

Tarif

DPP

Dasar Hukum

1.

Pembelian barang

Dilakukan oleh:

a. Dirjen perbendaharaan, bendaharawan pemerintah

b. BUMN/D yang dananya diambil dari APBN/D

c. BUMN tertentu:

1) BI

2) BPPN

3) BULOG

4) PT TELKOM

5) PT PLN

6) PT Garuda Indonesia

7) Pt Indosat

8) Pt Krakatau Steel

9) Pertamina

10) Bank-bank BUMN

1,5%

Harga Pembelian(Non PPN)

210/PMK.03/2008

2.

Impor Barang

v Importir dengan API

v Importir Non API

v Pemenang lelang atas narang impor yang tidak diakui

v Impor gandum, tepung terigu, kacang kedelai

ü API

ü Non API

2,5%

7,5%

7,5%

0,5%

7,5%

Nilai Impor

Lelang

Nilai

Impor

3.

Penjualan barang oleh industri tertentu

v Semen

v Baja

v Otomotif

v Kertas

0,25%

0,30%

0,45%

0,10%

DPP PPN

KEP No.401/PJ/2001

KEP No. 01/PJ/1996

KEP No. 65/PJ/1995

KEP No. 69/PJ/1995

4.

Penjualan BBM oleh Pertamina dan Importir BBM

a. Bukan pengecer (Tidak FINAL)

b. Pengecer (FINAL)

Ø SPBU Pertamina

w Premix

w Solar

w Premix/Super TT

w MInyak Tanah

w Gas LPG

w Pelumas

Ø SPBU Swasta

(Semua jenis BBM)

0,3%

0,25%

0,25%

0,25%

0,30%

0,30%

0,30%

0,30%

Penjualan

5.

Industri dan eksportir yang bergerak dalam sector tertentu dari pedagang pengumpul

Sektor:

a. Perhutanan

b. Perkebunan

c. Pertanian

d. Perikanan

0,5%

Pembelian(Non PPN)

PER-23/PJ/2009

B. PPh Pasal 23

v Pemotong PPh pasal 23:

w Semua WP Badan

w Instansi Pemerintah

w Orang Pribadi

(yang melakukan pembukuan dan/atau mempunyai tenaga ahli)

No.

Uraian

Keterangan

Tarif

DPP

Dasar Hukum

1.

Dividen

kecuali:

§ Dividen ps 4(3) huruf f

§ Dividen ps 4(3) huruf i

§ Dividen ps 17(2c)

2%

Jumlah

Bruto

2.

Bunga

kecuali:

§ Bunga pinjaman bank (namun tetap menjadi objek PPh badan)

2%

Jumlah Bruto

3.

Royalti

2%

Jumlah Bruto

4.

Hadiah

kecuali:

§ Hadiah undian, dikenakan PPh FINAL 4(2)

§ Hadiah dari pembelian, tapi dapat semua(tidak kena pajak)

2%

Jumlah Bruto

5.

Sewa selain tanah dan bangunan

2%

Jumlah Bruto

(Non PPN)

6.

Imbalan sehubungan dengan Jasa:

§ Teknik

§ Manajemen

§ Konstruksi

§ Konsultan

§ Jasa Lain

§ Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21

Jasa Lain terdiri dari :

a.

Jasa penilai (appraisal)

b.

Jasa aktuaris

c.

Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan

d.

Jasa perancang (design)

e.

Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap

f.

Jasa penunjang di bidang penambangan migas, berupa :

1.

jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur

2.

jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :

a) penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;

b) penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;

c) perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;

d) penutupan sumur;

3.

jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa

4.

jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan

5.

jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil

6.

jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur

7.

jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi

8.

jasa reparasi pompa reda (reda repair)

9.

jasa pemasangan instalasi dan perawatan

10.

jasa penggantian peralatan/material

11.

jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur

12.

jasa mud engineering

13.

jasa well logging & perforating

14.

jasa stimulasi dan secondary decovery

15.

jasa well testing & wire line service

16.

jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling

17.

jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling

18.

jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling

19.

jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas

2%

Jumlah Bruto

(Non PPN)

244/PMK.03/2008

C. PPh Pasal 26

v Pemotong PPh pasal 26

w Badan pemerintah

w Subjek pajak dalam negeri

w Pentelenggara kegiatan

w BUT atau perusahaan luar negeri lainnya

No

Uraian

Keterangan

Tarif

DPP

Dasar Hukum

1.

Dividen

20%

Jumlah Bruto

2.

Bunga termasuk premium,diskonto, dan imbalan

Sehubungan dgn jaminan pengembalian utang

20%

Jumlah Bruto

3.

Royalti, Sewa,& Penghasilan lain

Sehubungan dgn penggunaan harta

20%

Jumlah Bruto

4.

Imbalan

Sehubungan dgn jasa, pekerjaan, dan kegiatan

20%

Jumlah Bruto

5.

Hadiah dan Penghargaan

20%

Jumlah Bruto

6.

Pensiunan dan Pembayaran berkala lainnya

20%

Jumlah Bruto

7.

Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya

20%

Jumlah Bruto

8.

keuntungan karena pembebasan utang

20%

Jumlah Bruto

9.

Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia

kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang diterima WP LN selain BUT di Indonesia

20%

Harga Jual

10.

Premi asuransi, termasuk Premi Reasuransi

a. Dibayarkan oleh bukan perusahaan biasa kepada Perusahaan Asuransi di LN

b. Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN

c. Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN

10%

2%

1%

Premi yg Dibayar

D. PPh Pasal 4(2) FINAL

v Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Penghasilan

Batas

Tarif

Dasar Hukum

Bunga dari deposito & tabungan serta diskonto SBI

Rp7.500.000

20%

PP No. 131/2000

Surat Utang Negara

-

20%

PP No. 27/2008

Bunga Simpanan Koperasi

Rp240.000

10%

PP No. 15/2009

Penghasilan

Tarif

Keterangan

Dasar Hukum

Bunga dari Obligasi dengan kupon

15%

WPDN dan BUT

PP No. 16/2009

20%

Sesuai dengan tarif P3B bagi WPLN selain BUT

(dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi)

Diskonto dari Obligasi dengan kupon

15%

WPDN dan BUT

20%

Sesuai dengan tarif P3B bagi WPLN selain BUT

(dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan)

Diskonto dari Obligasi tanpa bunga

15%

WPDN dan BUT

20%

Sesuai dengan tarif P3B bagi WPLN selain BUT

(dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi)

Bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada BPPM dan LK

0%

Tahun 2009 s.d. 2010

5%

Tahun 2011 s.d. 2013

15%

Tahun 2014 dan seterusnya

2. Penghasilan berupa hadiah undian.

(Tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian, berdasarkan PP No. 132/2000)

3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

Penghasilan

Tarif

Dasar Hukum

Transaksi Penjualan Saham

0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan

PP No. 17/2009

Penjualan saham pendiri,

(kecuali saham pendiri perusahaan pasangan usaha yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura)

ditambah dengan 5% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan

PP No. 17/2009

Transaksi Derivatif

2,5% dari margin awal

PP No. 17/2009

Penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yg diterima oleh perusahaan modal ventura

0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal

PP No. 4/1995

4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan

Tarif*

Dasar Hukum

Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan

5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

PP No. 71/2008

Pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana

1% dari jumlah bruto nilai pengalihan

PP No. 71/2008

*Diberikan kepada orang pribadi yang mempunyai penghasilan di atas PTKP dan dengan jumlah bruto nilai pengalihannya ≥ Rp60.000.000,-

Penghasilan

Tarif

Dasar Hukum

Persewaan tanah dan/atau bangunan

10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan

PP No. 5/2002

Usaha Jasa Konstruksi (Berdasarkan PP No. 51/2008)

Perencanaan*

Pelaksanaan*

Pengawasan*

Usaha Kecil

4%

2%

4%

Usaha Menengah/Besar

4%

3%

4%

Non Kualifikasi

6%

4%

6%

*Dari nilai kontrak jasanya

5. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

E. PPh Pasal 15 FINAL

No

Uraian

Tarif

DPP

Dasar Hukum

1.

Pelayaran Dalam Negeri

1,2%

Peredaran Bruto

2.

Penerbangan Dalam Negeri

1,8%

Peredaran Bruto

3.

Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri

2,64%

Peredaran Bruto

4.

WP LN yg mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia

0,44%

Nilai Ekspor Bruto

5.

Pihak-pihak yg melakukan kerjasama dlm bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)

NB: FINAL hanya bagi WPOP

5%

Jumlah Bruto dari Nilai Tertinggi antara Nilai Pasar dengan NJOP Bagian Bangunan yang Diserahkan


PPh Potput Pasal 22, 23, 26, 4(2), dan 15
  1. terimakasih sharenya, sangat bermanfaat dan praktis. Mungkin akan lebih baik jika diupdate dengan peraturan dan ketentuan yang terbaru.
    Really appreciate it.

    BalasHapus