-->

Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa yang Meliputi Beberapa Masa Pajak


Ø Wajib Pajak yang diperbolehkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa yang meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus:
1. Wajib Pajak usaha kecil yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas:
a. Orang Pribadi
· Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
· menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
b. Badan
· modal Wajib Pajak 100% (seratus persen) dimili.ki oleh Warga Negara Indonesia
· menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
2. Wajib Pajak di daerah tertentu
Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ø Cara pelaporan SPT Masa yang meliputi beberapa masa pajak:
1. Surat pemberitahuan secara tertulis harus disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa meliputi beberapa masa pajak sekaligus.
2. Apabila berdasarkan penelitian, Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria, Direktur Jenderal Pajak akan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

*Berdasarkan PMK 182 / 2007

Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa yang Meliputi Beberapa Masa Pajak