-->

DPR Akan Hapus Sistem Remunerasi

Kasus markus pajak oleh Gayus Tambunan merembet ke mana-mana. Sistem remunerasi yang selama ini diterapkan di instansi pemerintah diusulkan untuk dievaluasi, bahkan kalau perlu dihapus.
DESAKAN penghapusan remunerasi institusi pemerintah diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Harry Azhar Azis. Alasannya, remunerasi tidak berdampak positif terhadap peningkatan kinerja dan pemberantasan korupsi."Kemungkinan dihilangkannya sistem remunerasi bisa saja terjadi. Ketidakpercayaan masyarakat, khususnya pada Direktorat Jenderal Pajak mulai muncul. Jika hal ini dianggap remeh oleh pemerintah, tidak tertutup kemungkinan sistem remunerasi akan ditinjau ulang, bahkan dicabut," kata Harry.
Politisi partai berlambang beringin ini mengatakan, saat ini DPR masih menunggu jawaban pemerintah terkait kasus markus pajak Gayus Tambunan. Jika pemerintah tidak bisa menjawab persoalan itu, remunerasi bisa ditinjau ulang, bahkan dihapus.Namun, lanjut dia, persoalannya bukan hanya mencabut atau tidaknya sistem remunerasi di kementerian dan instansi pemerintah. Mcnurut dia, hal yang terpenting adalah memperbaiki sistem dan pelaksanaan remunerasi.
"Selama ini, dalam remunerasi belum mengatur system punishment (sanksi) kepada pegawai atau PNS yang melakukan pelanggaran. Ke depan, itu harus diatur. Bila perlu, ada punishment yang mengatur pemotongan anggaran jika berjalan tidak seperti yang diharapkan," jelasnya.Sementara, anggota Komisi XI DPR, Muchtar Amma memiliki pandangan berbeda. Menurut dia, remunerasi merupakan hal bagus untuk meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pegawai negeri sipil (PNS). Karenanya, kata dia, sistem ini harus tetap diberlakukan.
"Kalaupun masih ada oknum yang terlibat sebagai makelar kasus, maka pengawasannya yang perlu ditingkatkan. Pengawasan secara konstitusional, maupun pengawasan individual inilah yang akan meminimalisasi korupsi," kata Muchtar.Politisi Fraksi Partai Hanura ini menambahkan, selama ini dari sistem remunerasi yang berlaku belum banyak yang dilaksanakan oleh pemerintah. Karenanya, aturan-aturan yang tercantum dalam remunerasi perlu dipertegas kembali.
"Kalau peraturannya, sudah tidak banyak masalah. Semua aturannya sudah lengkap. Namun, pada tingkat pelaksanaannya masih banyak yang belum sesuai," sesalnya.Diketahui, remunerasi PNS adalah sistem tunjangan yang dikaitkan dengan sistem penilaian kerja, yang bertujuan memacu prestasi dan motivasi kerja PNS serta mencegah korupsi. Kementerian Keuangan menjadi salah satu kementerian yang melaksanakan 100 persen remunerasi, yang dimulai tahun 2007.

Sumber: http://bataviase.co.id/node/150342

DPR Akan Hapus Sistem Remunerasi